Acuan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa baik yang bersifat kognitif, psikomotorik maupun afektif. Cara penilaian yang digunakan adalah PAP (Penilaian Acuan Patokan), dengan kriteria sebagai berikut:

Nilai akhir mata kuliah merupakan gabungan dari tiga jenis evaluasi dengan bobot yang berbeda. Konversi menjadi huruf mutu dilakukan setelah semua skor mentah setiap jenis evaluasi mata kuliah bersangkutan menjadi skor akhir. Nilai Akhir mata kuliah memiliki bobot sebagai berikut:

Kemampuan seseorang mahasiswa dalam studi diukur dengan Indeks Prestasi (IP) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yang didasarkan pada hasil perolehan nilai mahasiswa yang bersangkutan. IP dihitung pada setiap akhir semester. Sedangkan IPK dihitung setiap akhir jenjang (Akhir Tahun Akademik).

Komponen Penilaian

Nilai keberhasilan studi untuk setiap mata kuliah umumnya merupakan hasil kumulatif dari komponen penilaian sebagai berikut:
a. Kehadiran bobot penilaian sebesar 20 %
b. Formatif bobot penilaian sebesar 20 %
c. Tugas keseluruhan bobot penilaian sebesar 20 %
d. Ujian Tengah Semester bobot penilaian sebesar 20 %
e. Ujian Akhir Semester bobot penilaian sebesar 20 %
Kehadiran mahasiswa pada saat tatap muka berlangsung dan tidak ada kewajiban biaya pendidikan maka secara akademik nilai kehadiran sama dengan 1, jika ada tungakan bernilai 0,6. Sedangkan izin atau sakit yang telah diklarifikasi bernilai 0,5. Sedangkan tidak hadir atau alpha bernilai 0.

Kelulusan Mata Kuliah

Kelulusan untuk seluruh mata kuliah nilai minimum kelulusan nilainya adalah C.

Status Belum Lengkap (BL)

  • Huruf Mutu BL (belum lengkap) menunjukan belum semua komponen mendapatkan nilai.
  • Huruf BL akan berubah menjadi E apabila mahasiswa yang bersangkutan dalam waktu 2 minggu setelah UAS masih belum melengkapi/menyelesaikan komponen penilaian.

Gagal dari Suatu Mata Kuliah

  • Bagi mahasiswa yang memiliki nilai matakuliah huruf mutu E maka harus mengikuti perbaikan melalui semester pendek dengan pengisian krs semester pendek.
  • Apabila setelah mengikuti semester pendek dan nilainya tidak berubah mahasiswa diberikan kesempatan memperbaiki pada semester tahun berikutnya untuk matakuliah tersebut.

Pelaksanaan Semester Pendek

  • Pelaksanaan semester pendek setelah pembagian KHS (kartu hasil studi) pada semester genap.
  • Semester Pendek digunakan untuk perbaikan nilainya yang BL, E, dan D (wajib). Adapun nilai C (dianjurkan)
  • Mengisi KRS Semester Pendek maksimal 9 mata kuliah setelah konsultasi dengan dosen pembimbing akademik.
  • Menyelesaikan biaya adminstrasi semester pendek.

Penilaian Keberhasilan Studi

Proses untuk menilai hasil sebuah mata kuliah yang diselenggarakan dalam me nilai hasil yang dicapai oleh seorang mahasiswa, dalam proses belajar merupakan wewenang dosen yang mengajar. Sistem penilaian keberhasilan studi mahasiswa pada setiap akhir semester, meliputi seluruh mata kuliah yang dia ambil oleh mahasiswa selama semest er tersebut dengan menggunakan rumus IP sebagai berikut:

IP = (AMXSKS)
SKS

Keterangan:
IP = Indeks Prestasi
X = Nilai Ujian Mata Kuliah angka mutu
y = Satuan kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah tersebut

Penilaian Keberhasilan Akhir

Penentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ditentukan dengan Rumus:
IPK = (AMXSKS)
SKS
Keterangan:
IPK = Indeks Prestasi Kumulatif
AM = Jumlah Keseluruhan Nilai Ujian Mata Kuliah
SKS = Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) untuk mata kuliah yang diambil

Loading