POLITEKNIK LP3I merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan terapan profesional yang berorientasi pada kebutuhan industri. Tujuan utamanya untuk mendukung pengembangan industri baru dan memperbaiki mutu industri yang sudah ada. Program pendidikan profesional Politeknik menghasilkan lulusan yang benar-benar terampil dan kompeten di bidang keahlian tertentu.

Jenjang Pendidikan

Jenjang Pendidikan di POLITEKNIK LP3I dan PSDKU terdiri dari Diploma Dua (D2), Diploma Tiga (D3) dan dalam proses perizinan Sarjana Terapan (D4)

Sistem Pendidikan

Sistem Pendidikan di POLITEKNIK LP3I menerapkan sistem paket yaitu sistem belajar mengajar yang mewajibkan mahasiswa menempuh seluruh mata kuliah pada setiap periode tahun ajaran (semester ganjil dan genap).

Program pendidikan mengandung komponen 70% praktek dan 30% teori. Sistem pendidikan menitikberatkan pada kompetensi mahasiswa sesuai dengan bidangnya maupun keahlian khusus sesuai dengan program studinya.

Program pendidikan diselenggarakan dengan menekankan pada kompetensi kebutuhan industri sehingga memungkinkan lulusan D3 POLITEKNIK LP3I menjadi tenaga ahli di bidang industri manufaktur, konstruksi dan di sektor jasa pelayanan.

Pola pendidikan untuk Diploma Tiga (D3) diterapkan adalah 2+1, yaitu 2 tahun pertama mahasiswa mengikuti perkuliahan secara intensif dan 1 tahun t erakhir mahasiswa mendapatkan pemagangan dan penempatan kerja. Masa pendidikan ditempuh selama 6 semester atau 3 tahun dengan jumlah total kredit antara 110 s/d 112 SKS. Pada semester 1–4 mahasiswa menempuh masing-masing maksimal 24 SKS per semester. Pada semester 5 mahasiswa hanya menempuh antara 10 s/d 12 SKS termasuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang bernilai 4 SKS. Sedangkan pada semester akhir mahasiswa diwajibkan melakukan penelitian dan penulisan Tugas Akhir dengan nilai 6 SKS sebagai persyaratan kelulusan program Diploma Tiga (D3) di POLITEKNIK LP3I.

Satuan Kredit Semester (SKS)

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang membebankan studi pada mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya program dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-20 minggu hari kerja di dalam sistem kredit diterapkan suatu kredit semester yang disingkat SKS, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk
menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya tenaga pengajar.

Pengertian Nilai Kredit Semester
Besarnya nilai kredit semester tiap mata kuliah disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan mata kuliah tersebut. Nilai 1 (satu) SKS untuk perkuliahan ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu, yaitu;

  1. Selama 50 menit, acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah.
  2. Selama 60 menit, acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal.
  3. Selama 60 menit acara kegiatan mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau untuk tujuan suatu tugas akademik lain, misalnya dalam bentuk membaca buku -buku referensi.

Administrasi Akademik

Bertujuan untuk menciptakan mekanisme layanan administrasi akademik yang tertib, efisien dan efektif, sehingga terbina kesatuan pemahaman dan tindakan serta disiplin di kalangan mahasiswa, staf administrasi dan dosen.

1. Pengisian KRS
Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran cicilan biaya pendidikan bulan berjalan, mahasiswa diwajibkan untuk mengisi KRS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik.

2. Proses Belajar Mengajar
Mahasiswa yang telah mengisi KRS mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3. Ujian (UTS dan UAS)
Mahasiswa yang telah mengikuti PBM minimal kehadiran 80%, telah menyelesaikan biaya pendidikan bulan berjalan dan memiliki kartu peserta ujian (UTS/UAS).

4. Pembagian Kartu Hasil Studi
Mahasiswa yang telah mengikuti ujian akan mendapatkan KHS (data prestasi) yang diberikan kepada orang tua pada setiap akhir semester.

5. Pindah Program Studi
Pindah program studi dapat dilakukan sebelum semester dua dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Telah lulus semua mata kuliah semester satu
b. Telah melakukan konsultasi dengan dosen pebimbing akademik dan mendapatkan persetujuan dari kaprodi sebelumnya.

6. Cuti Akademik
Cuti akademik adalah pembebasan mahasiswa dari kewajiban mengikuti kegiatan akademik selama satu tahun dengan cara mengajukan permohonan cuti kepada Ketua Program Studi (mengisi formulir) yang diketahui oleh dosen pembimbing akademik dan disetujui oleh Wakil Direktur I. Biaya adminstrasi cuti sebesar Rp. 1.000.000,-/semester.

Beban Studi Perkuliahan

  1. Beban studi mahasiswa berkisar 110 s/d 112 SKS .
  2. Beban studi mahasiswa dari semester I s/d IV ditetapkan secara paket
  3. Beban studi semester V berkisar 10 s/d 12 SKS termasuk PKL yang bernilai 4 SKS
  4. Beban studi semester VI hanyalah Tugas Akhir (TA) yang bernilai 6 SKS

Batas Waktu Masa Studi

Batas Waktu Studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi sesuai dengan peratuan pemerintah untuk program pendidikan jenjang diploma 3 (tiga) adalah 10 semester atau 5 tahun.

On The Job Training, Tugas Akhir, Sidang, dan Yudisium

1. On The Job Training / Magang Kerja
POLITEKNIK LP3I  wajib memberikan kesempatan On The Job Training (OJT) atau Magang Kerja pada semester V dan Penempatan Kerja pada semester VI kepada seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki IPK 3,00 (sampai dengan semester IV) untuk magang kerja dan IPK 3,25 (sampai dengan semester V) untuk penempatan kerja
  • Memiliki skor TOEFL 450 dan TOEIC 550 pada akhir semester IV
  • Telah mengikuti kuliah umum 1 kali
  • Telah mengikuti seminar wajib 2 kali
  • Telah mengikuti Company Visit 1 kali
  • Telah mengikuti AMT (Achievement Motivation Training) 7 kali

2. Tugas akhir
Tugas Akhir (TA) bertujuan agar mahasiswa dapat menerapkan teori untuk memecahkan masalah dalam bidang kajian ilmu masing-masing secara ilmiah. Sasaran TA ditetapkan oleh masing-masing program studi.

3. Sidang Tugas Akhir
Sidang Tugas Akhir wajib diikuti oleh mahasiswa yang telah menyelesaikan tugas akhirnya. Penilaian Tugas Akhir dilakukan terhadap isi, metodologi, sistematika pembahasan dan penyajian. TA dipertahankan dalam ujian sidang. Dalam ujian sidang TA, penilaian diberikan terhadap penguasaan isi/materi, kemampuan ilmiah dalam mempertahankan TA dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia serta penggunaan bahasa Inggris secara baik dan benar. Tim penguji terdiri dari Ketua Sidang, Penguji dan Sekretaris.

4. Yudisium
Yudisium kelulusan mahasiswa diumumkan dalam sidang Tugas Akhir yang dipimpin oleh Ketua Program Studi.

Bimbingan Akademik

Untuk membantu kelancaran belajar mahasiswa, koordinator PA menetapkan dosen PA (Pembimbing Akademik) yang akan membimbing mahasiswa dalam kegiatan akademik selama menempuh studi. Jumlah mahasiswa yang dibimbing Dosen PA (Pembimbing Akademik) disesuaikan dengan kemampuan program studi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada dasarnya tiap tenaga pengajar dapat menjadi Dosen PA (Pembimbing Akademik) yang membimbing mahasiswa selama menempuh studi.
  • Dosen PA (Pembimbing Akademik) wajib berhubungan dengan mahasiswa secara periodik untuk memantau perkembangan studinya, sekurang-kurangnya pada awal, pertengahan, dan akhir semester;
  • Dosen PA (Pembimbing Akademik) wajib memiliki, mengisi, dan menyimpan buku Berkas Informasi Mahasiswa (BIM), untuk kepentingan diperlukan;
  • Secara ringkas tugas Dosen PA (Pembimbing Akademik) adalah :
     Membantu mahasiswa menyusun rencana studi, baik satu program studi penuh maupun program semesteran;
     Melakukan pemantauan terhadap kemajuan studi mahasiswa yang dibimbingnya agar mahasiswa dapat menyelesaikan masa studi.
  • Dosen PA (Pembimbing Akademik) wajib memperhatikan jumlah huruf mutu D yang diperoleh mahasiswa agar tidak melampaui ketentuan yang berlaku pada akhir keseluruhan program (tidak melebihi 20% dari beban studi kumulatif)
  • Sampai batas-batas tertentu kesulitan pribadi dapat ditampung Dosen PA (Pembimbing Akademik), tetapi apabila tidak dapat diselesaikan, disarankan untuk dirujuk ke Psikolog Politeknik LP3I.
  • Dalam hal Dosen PA (Pembimbing Akademik) tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka
    waktu yang cukup lama, Koordinator PA wajib menunjuk penggantinya.

Bimbingan Dan Konseling

Bimbingan dan Konseling bertujuan memberikan bantuan kepada mahasiswa Politeknik LP3I yang memiliki masalah baik akademis maupun non akademis agar mampu mengatasi masalah yang dihadapi, serta dapat mengembangkan kemampuan dan pemahaman diri dalam upaya menyelesaikan studinya. Persyaratan yang diperlukan untuk mendapat pelayanan ini,
yaitu:

  1. Surat permohonan dari Mahasiswa/Orang Tua/Wali untuk mendapatkan pelayanan bimbingan dan konseling yang diketahui Dosen PA dan Kaprodi
  2. Melampirkan Transkrip Akademik mahasiswa yang bersangkutan
  3. Melampirkan Rincian Biaya Pendidikan

Pendidikan Agama

Pendidikan Agama diselenggarakan dengan dua (2) pola yaitu mentoring pada semester 2 mahasiswa akan mendapatkan sertifkat mentoring sebagai syarat sidang tugas akhir; dan belajar secara klasikal pada semester 3 mahasiswa mendapat nilai mata kuliah agama.

Tata Tertib Ujian

A. Mahasiswa berhak mengikuti ujian apabila memenuhi hal-hal berikut:

  1. Sudah melakukan pembayaran biaya pendidikan bulan berjalan
  2. Memiliki Kartu Peserta Ujian
  3. Kehadiran minimal 80%
  4. Mahasiswa menggunakan seragam lengkap sebagai berikut:
  • Hari Senin dan Kamis
    – Pria : Kemeja putih polos, celana biru, blazer, dan berdasi (Memakai Jas Almamater bagi yang sudah punya), rambut pendek rapi dan tidak dicat warna.
    – Wanita : Kemeja putih polos, rok biru, blazer, dan berdasi.
  • Hari Selasa, Rabu, Jum’at dan Sabtu.
    – Pria dan Wanita mengenakan seragam kantor berdasi (Office Wear).

B. Dalam pelaksanaan ujian secara luring/offline, mahasiswa :

  1. Tidak diijinkan memasuki ruang ujian apabila terlambat lebih dari 15 menit
  2. Tidak boleh memaraf atau menandatangani kolom kehadiran mahasiswa lain yang tidak hadir.
  3. Tidak diperbolehkan makan, minum dam merokok di dalam ruang ujian
  4. Tidak mengaktifkan HP selama perkuliahan berlangsung
  5. Tidak mengganggu suasana perkuliahan yang sedang berlangsung
  6. Tidak diperkenankan saling bekerjasama dan bertukar data atau jawaban
  7. Tidak boleh membuang sampah di ruang ujian dan mencorat-coret atau mengotori fasilitas ruang kuliah

C. Dalam pelaksanaan ujian secara daring/online di masa pandemi sesuai dengan protokol kesehatan:

  1. Pelaksanaan Ujian secara hybrid learning sesuai protokol kesehatan.
  2. Jadwal Ujian sesuai dengan yang tercantum dalam Siakad Online.
  3. Soal Ujian dapat diakses melalui SIAKAD ONLINE. Bagi yang sudah melakukan pembayaran SPP sampai bulan berjalan. (Tidak berlaku bagi mahasiswa yang mendapatkan bantuan KIP-KULIAH).
  4. Jawaban ujian diupload melalui SIAKAD ONLINE sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak ada waktu tambahan bagi yang terlambat hadir.
  5. Mahasiswa konfirmasi kehadiran di wa group kelas 15 menit sebelum ujian.
  6. Dosen dan Mahasiswa Join di Google Meet 10 menit sebelum ujian dimulai.
  7. Dosen dan Mahasiswa wajib menyalakan camera selama ujian berlangsung.
  8. Mahasiswa memastikan komputer/laptop berjalan dengan baik, jaringan internet stabil, dan cukup kuota.

D. Ujian Susulan diberikan kepada mahasiswa yang tidak bisa mengiktui ujian dengan alasan :

  1. Sakit yang dinyatakan surat dokter atau dari rumah sakit
  2. Menunaikan tugas atas nama lembaga
  3. Berhalangan karena musibah, bencana alam, atau keterangan lain dari yang berwenang.
  4. Ujian susulan dilaksanakan 1 minggu setelah ujian akhir semester oleh bidang akademik.

Wisuda

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan semua mata kuliah, mengikuti sidang TA dan dinyatakan LULUS, harus mengikuti wisuda sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang berlaku. Bagi mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti wisuda tetapi sudah terdaftar sebagai wisudawan dinyatakan telah mengikutinya.

Mahasiswa Mengundurkan diri

Mahasiswa yang dinyatakan mengundurkan diri atau hilang haknya sebagai mahasiswa POLITEKNIK LP3I disebabkan hal-hal berikut:

  1. Tidak melunasi tunggakan biaya pendidikan selama 6 bulan berturut-turut, tidak dalam masa cuti.
  2. Mahasiswa yang habis masa cuti akademik tetapi tidak melakukan studi lanjut atau tidak melakukan pembayaran tunggakan biaya pendidikan bulan berjalan.
  3. Terkena sanksi akademik atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Loading