Tata Tertib Akademik
1. Maksimal Keterlambatan 15 menit, wajib membawa surat ijin dari Bag. Akademik.
2. Keterlambatan lebih dari 15 menit, tidak diperkenankan mengikuti kuliah pada jam tersebut.
3. Bila tidak dapat mengikuti perkuliahan dikarenakan sakit, wajib memberikan surat keterangan sakit dari dokter.
4. Bila tidak bisa mengikuti perkuliahan dikarenakan suatu keperluan, harus ada surat keterangan dari orangtua/wali mahasiswa yang ditujukan ke Bagian Akademik.
6. Bila mahasiswa tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 20 %, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti UTS dan UAS, kecuali atas rekomendasi Kabag Akademik.
Sanksi Akademik
Sanksi akademik berupa peringatan dan/atau pemutusan studi. Sanksi pemutusan studi diusulkan dan diajukan oleh Ketua Program Studi atas pertimbangan dosen pembimbing akademik yang diketahui oleh Wakil Direktur 1 dan diputuskan oleh Direktur.
Peringatan akademik berbentuk surat dari Ketua Program Studi setelah berkordinasi dengan Dosen Pembimbing Akademik dan disetujui Wakil Direktur I yang ditujukan kepada orangtua/wali atau mahasiswa untuk memberitahukan adanya kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa agar tidak mengalami pemutusan studi.
Dengan ditetapkannya Pemutusan Studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari Politeknik LP3I karena : prestasinya tidak sesuai peraturan dan mengikuti kegiatan terlarang.
Sanksi Pelanggaran Administrasi
Untuk menciptakan suasana belajar yang baik dan menjamin tercapainya mutu pendidikan maka tertibnya proses penyelenggaraan sangat mutlak. Semua yang terlibat dalam proses pendidikan wajib menaati ketentuan administrasi akademik. Sanksi akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
1. Teguran lisan dan tertulis;
- Pernyataan tidak benar yang ditulis dalam formulir biodata.
- Memalsukan dokumen ringan.
- Tidak melakukan kewajiban keuangan tepat pada waktunya .
2. Pemutusan Hubungan Akademik (DO)
- Memalsukan dokumen negara.
- Kelalaian administrasi keuangan selama 6 bulan berturut-turut
3. Sanksi Kecurangan Akademik
Kecurangan akademik seperti penyontekan, plagiat pada saat membuat Tugas Akhir, Studi Kasus, Laporan Kerja Praktek dan semua kecurangan akademik baik dalam perkuliahan maupun dalam ujian dapat diberikan sanksi :
- Pembatalan kegiatan yang dilakukan.
- Skorsing sesuai dengan tingkat pelanggaran (Kebijakan Pimpinan).
- Dikeluarkan dari POLITEKNIK LP3I
4. Sanksi Pelanggaran ujian
Panitia/Pengawas Ujian mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada peserta ujian yang melanggar ketentuan.
a. Pelanggaran ringan seperti : tidak membawa kartu peserta ujian, ngobrol, menggangu peserta ujian, membuat kegaduhan, tidak menghormati pengawas, melakukan hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan ujian, meninggalkan ruang ujian tanpa ijin pengawas, dengan ketentuan sanksi tidak berhak mendapatkan nilai maksimal (A).
b. Pelanggran berat seperti membuka catatan, bekerjasama, joki, meninggalkan ujian lebih dari 15 menit, dengan ketentuan sanksi :
- Pembatalan ujian matakuliah tersebut.
- Dikeluarkan dari ruang ujian dan tidak diperkenankan meneruskan ujian pada saat itu.
- Dicatat dalam berita acara ujian