Sistem Pendidikan

POLITEKNIK LP3I merupakan lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan terapan profesional yang berorientasi pada kebutuhan industri. Tujuan utamanya untuk mendukung pengembangan industri baru dan memperbaiki mutu industri yang sudah ada. Program pendidikan profesional Politeknik menghasilkan lulusan yang benar-benar terampil dan kompeten di bidang keahlian tertentu.

1. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan Sarjana Terapan, Diploma Tiga (D3) dan Diploma Dua (D2) di POLITEKNIK LP3I merupakan jalur vokasional dengan standar kompetensi yang setara dengan jenjang pendidikan strata di jalur akademik.

2. Sistem Pendidikan

Pendidikan di POLITEKNIK LP3I menerapkan sistem paket yaitu sistem belajar mengajar yang mewajibkan mahasiswa menempuh seluruh mata kuliah pada setiap periode tahun ajaran (semester ganjil dan genap). Program pendidikan diselenggarakan dengan menekankan pada kompetensi  kebutuhan industri sehingga memungkinkan lulusan D3 POLITEKNIK LP3I menjadi tenaga ahli di bidang industri manufaktur, konstruksi dan di sektor jasa pelayanan.

Pola pendidikan yang diterapkan bagi Progam Diploma 2 yaitu 2 tahun atau empat semester dengan jumlah total kredit antara 80 s/d 82 SKS. Mahasiswa mengikuti perkuliahan semester 1 sampai 3 secara teori dan praktikum. Di semester 4 mahasiswa mendapatkan pemagangan dan penempatan kerja.

Pola pendidikan yang diterapkan bagi Progam Diploma 3 adalah 2+1, yaitu 2 tahun pertama mahasiswa mengikuti perkuliahan secara intensif dan 1 tahun terakhir mahasiswa mendapatkan pemagangan dan penempatan kerja. Masa pendidikan ditempuh selama 6 semester atau 3 tahun dengan jumlah total kredit antara 110 s/d 112 SKS. Pada semester 1–2 menempuh 20 sks persemester, pada semester 3-4 mahasiswa menempuh masing-masing maksimal 24 SKS per semester. Pada semester 5 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN Tematik) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL). Sedangkan pada semester akhir mahasiswa diwajibkan melakukan penelitian dan penulisan Tugas Akhir dengan nilai 6 SKS sebagai persyaratan kelulusan program Diploma Tiga (D3) di POLITEKNIK LP3I.

3. Kurikulum

POLITEKNIK LP3I menggunakan kurikulum yang memuat lima kelompok mata kuliah dengan tingkat pencapaian kompetensi tertentu. Secara umum, kelima kelompok mata kuliah tersebut dimaksudkan untuk melandasi, meningkatkan dan memantapkan pemahaman-pemahaman teknologi terpakai pada kelompok keahlian bidang tertentu.

  1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
  2. Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan keterampilan tertentu.
  3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  4. Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai.
  5. Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)  adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

4. Satuan Kredit Semester  (SKS)

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang membebankan studi  pada mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit. Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya program dalam suatu jenjang pendidikan. Satu semester setara dengan 16-20 minggu hari kerja di dalam sistem kredit diterapkan suatu kredit semester yang disingkat SKS, yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya tenaga pengajar.

Besarnya nilai kredit semester tiap mata kuliah disesuaikan dengan jenis penyelenggaraan mata kuliah tersebut. Nilai 1 (satu) SKS untuk perkuliahan ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi tiga macam kegiatan per minggu, yaitu;

  1. Selama 50 menit, acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah.
  2. Selama 60 menit, acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk pekerjaan rumah atau penyelesaian soal-soal.
  3. Selama 60 menit acara kegiatan mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau untuk tujuan suatu tugas akademik lain, misalnya dalam bentuk membaca buku-buku referensi.

5. Administrasi Akademik

Bertujuan untuk menciptakan mekanisme layanan administrasi akademik yang tertib, efisien dan efektif, sehingga terbina kesatuan pemahaman dan tindakan serta disiplin di kalangan mahasiswa, staf administrasi dan dosen.

  • Pengisian KRS

Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran cicilan biaya pendidikan bulan berjalan, mahasiswa diwajibkan untuk mengisi KRS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan terlebih dahulu berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik.

  • Proses Belajar Mengajar

Mahasiswa yang telah mengisi KRS mengikuti proses belajar mengajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

  • Ujian (UTS dan UAS)

Mahasiswa yang telah mengikuti PBM minimal kehadiran 80%, telah menyelesaikan biaya pendidikan bulan berjalan dan memiliki kartu peserta ujian (UTS/UAS).

  • Pembagian Kartu Hasil Studi

Mahasiswa yang telah mengikuti ujian akan mendapatkan KHS (data prestasi) yang diberikan kepada orang tua pada setiap akhir semester.

  • Pindah Program Studi

Pindah program studi dapat dilakukan sebelum semester dua dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Telah lulus semua mata kuliah semester satu
  2. Pindah program studi bisa dilakukan sebelum pengisian KRS Semester Dua.
  3. Telah melakukan konsultasi dengan dosen pebimbing akademik dan mendapatkan persetujuan dari kaprodi sebelumnya.

6. Waktu Perkuliahan

WAKTUSESI 1SESI 2ISTIRAHAT
PAGI08.00 – 09.4010.00 – 11.4020 menit
SIANG13.00 – 14.4015.00 – 16.4020 menit
SORE/MALAM17.00 – 18.4019.00 – 20.4020 menit

7. Komponen Penilaian

NoKomponenNilaiKeterangan
1Kehadiran15 %Dari Siakad, sesuai kehadiran waktu kuliah
2Sikap15 %Attitude/Akhlak/Tatakrama, karakter, komunikasi, disiplin, tanggung jawab
3Tugas20 %Latihan, Tugas, Project, Quiz
4UTS20 %Sesuai nilai UTS
5UAS35 %Sesuai nilai UAS

8. Interval Nilai

NoInterval NilaiHuruf MutuAngka MutuArtiKET
190 – 100A4.0Sangat BaikLulus,  tidak Bisa diperbaiki
285 – 89.9A-3.6
380 – 84.9B+3.3Baik
475 – 79.9B3.0
570 – 74.9B-2.6
665 – 69.9C+2.3CukupLulus, bisa diperbaiki
760 – 64.9C2.0
855 – 59.9C-1.6
950 – 54.9D1.0Kurang / Tidak LulusWajib Diperbaiki
100 – 49.9E0.0Gagal / Tidak Lulus