LPMI

1. Pendirian Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI)

    Penjaminan Mutu Politeknik LP3I berada di bawah naungan Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) yang didirikan pada tahun 2011. Dalam rangka penyelenggaran tata kelola perguruan tinggi yang baik maka Politeknik LP3I menggunakan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsif, independen, kredibilitas, tanggung jawab, dan keadilan guna mencapai Visi yang telah ditetapkan. Tata kelola di Politeknik LP3I berpedoman kepada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

    2. Kebijakan

    Kebijakan yang dijadikan rujukan dalam penerapan sistem tata pamong serta legalitas organisasi dan tata kerja Politeknik LP3I mengacu pada:

    • Statuta Politeknik LP3I
    • Rencana Induk Pengembangan (RIP)
    • Rencana Strategis dan Rencana Operasional Politeknik LP3I
    • Tata kelola Kampus Utama dan Kampus PSDKU (Program Studi di Luar Kampus Utama)
    • Peraturan Kepegawaian
    • Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)
    • Petunjuk Teknis Sumber Daya  Manusia (Dosen Dan Tenaga Kependidikan)
    • Dokumen SPMI
    • Prosedur Operasional Baku (POB)
    • Panduan Akademik

    3. Standar SPMI

    Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sistem penjaminan mutu mencakup proses penerapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal memperoleh kepuasan.

    Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Politeknik LP3I telah melampaui STANDAR SNDIKTI yaitu sebanyak 27 standar, yang dikelompokkan menjadi standar SNDikti terdiri dari 24 standar yaitu: 8 standar pendidikan dan pembelajaran; 8 standar penelitian; dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat; serta standar melampaui SNDikti yang terdiri dari 3 standar yaitu: standar visi misi, standar standar organisasi mahasiswa; dan standar pengelolaan alumni.